Berita Kriminal

Dua Kali Sukses Transfer Uang Palsu Lewat Jasa Pengiriman Uang, Kali Ketiga Wanita Ini Gigit Jari

Tersangka kemudian memiliki niat untuk mentransfer uang palsu itu melalui jasa pengiriman uang ke rekening miliknya.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan dan mengendarkan uang palsu di sebuah kios jasa pengiriman uang di Jalan Raya Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA --- Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan dan mengendarkan uang palsu di sebuah kios jasa pengiriman uang di Jalan Raya Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Wanita bernama Pemmi Rengganis ini diketahui mendapatkan uang palsu tersebut melalui online.

Kini tersangka pun telah diamankan Polres Metro Bekasi Kota untuk menindaklanjuti tindakan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, jika tersangka berhasil diamankan pada Senin (6/12) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Komplotan ABG Merampok, Sasar Anak Milenial, Minta Uang buat Beli Miras Sambil Ancam Pakai Celurit

Baca juga: Total Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar Lebih, Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS

Tersangka diamankan ketika ingin melakukan transaksi pengiriman uang.

"Informasi yang di dapatkan oleh anggota adanya seseorang yang menggunakan uang palsu. Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan di lapangan, mengembangkan informasi yang ada. Kemudian di dapat salah satu tersangka berinisial PR," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Rabu (8/12/2021).

Informasi yang didapat jika PR membeli uang palsu itu dari online sebesar Rp 2 juta, lalu PR mendapatkan uang palsu yang dibeli itu berjumlah Rp 6 juta.

Tersangka kemudian memiliki niat untuk mentransfer uang palsu itu melalui jasa pengiriman uang ke rekening miliknya.

 

BERITA VIDEO : PENYEBARAN UANG PALSU MILIARAN RUPIAH DI BOGOR

 

"Jadi seorang wanita itu menggunakan uang palsu tersebut untuk mentransfer (jadi tempat jasa, dia mentransfer ke rekening dia sendiri dengan menggunakan uang palsu)," katanya.

Diketahui jika PR sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

Aksi pertama PR mentransfer uang palsu sebesar Rp 2 juta di jasa pengiriman uang di Jalan Raya Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Aksinya ini pun berjalan dengan lancar.

Aksi kedua, PR melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda dimana nominal yang di kirimkan ke rekening miliknya melalui jasa pengiriman uang sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Nia Daniaty Rela Jadi Penjamin Olivia Nathania agar Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Penipuan CPNS

Baca juga: Selain Vonis 7 Tahun, Hakim Putuskan Anak Anggota DPRD Wajib Bayar Uang Ganti Rp 10 Juta ke Korban

Aksi itu pun juga berhasil dilakukan oleh pelaku tersebut.

Hanya saja, aksi ketiga pelaku harus berakhir dengan berurusan dengan kepolisian.

Saat itu, PR mencoba mentransfer uang palsu melalui jasa pengiriman uang.

Namun, petugas jasa pengiriman itu melakukan pemeriksaan dari uang yang dikirimkan melalui alat pemeriksaan.

Ternyata petugas mendapati uang tersebut ternyata palsu.

"Petugas yang ada di lokasi transfer ini melakukan dengan cara dilihat, diraba, diterawang dengan sinar X ternyata palsu, lalu melaporkan ke kami, sehingga langsung kami amankan," ujarnya.

Sejauh ini, Polres Metro Bekasi masih memburu dan penyelidiki tersangka lain yang menjual secara online itu.

Sebab, saat diamankan tersangka masih berkomunikasi melalui sosial media terkait pemesanan uang palsu itu.

"Dia melakukan komunikasi dengan penyedia uang ini melalui telegram dan saat ini tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang memproduksi dan menjual belikan uang palsu tersebut," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, Pemmi Rengganis dikenakan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penyimpanan uang palsu dan mengendarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved