Berita Daerah
Polda Metro Sesali Kebrutalan Pebalap Liar yang Keroyok Brigadir Irwan Lombu saat Berpakaian Dinas
Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan tak habis pikir enam pebalap liar begitu brutal menganiaya Brigadir Irwan Lombu yang berpakaian dins.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irwan Lombu dikeroyok saat menggunakan seragam kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Irwan dikeroyok ketika sudah menunjukkan diri sebagai anggota kepolisian.
Ketika itu kata Zulpan, Irwan baru saja pulang dari dinas kepolisian dan melihat balap liar di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca juga: Imas Kustiani yang Digendong saat Ikut Seleksi PPPK karena Sakit Stroke Akhirnya Meninggal Dunia
"Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakan dengan kata-kata provokasi yaitu polisi gadungan, padahal saat ktu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Lebih prihatin lagi kata Zulpan, aksi pengeroyokan dilakukan di depan istri korban.
Di mana ketika itu istrinya sudah mengatakan kepada para pelaku bahwa suaminya merupakan anggota polisi.
Namun, diduga karena ada provokasi dari para tersangka, pengeroyokan tetap terjadi meskipun sudah dilerai oleh istri korban.
Usai meringkus enam pelaku, polisi juga amankan sejumlah barang bukti salah satunya ialah seragam polisi yang dipakai korban.
Baca juga: Suharti Sedih Kebakaran Maut di Tambora Menelan Korban Jiwa Hingga Lima Orang
Dalam seragam polisi itu terlihat emblem-emblem yang menunjukan pangkat korban.
Pada video yang didapat, terlihat korban tak berdaya saat dikeroyok oleh beberapa pria.
Korban juga sempat diseret di jalan meskipun sudah berkali-kali mengaku anggota kepolisian.
Sebelumnya, seorang anggota polisi dikeroyok saat bubarkan balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Irwan dikeroyok oleh pembalap liar di depan keluarganya sendiri.
Baca juga: Imbas Demo Buruh di Kawasan Patung Kuda, Simak Penyesuaian Rute Transjakarta
Awalnya Irwan pada Selasa (7/12/2021) pukul 03.30 WIB melintas di Jalan Metro Pondok Indah.
Ia kendarai mobil dari arah Ciputat menuju ke Manggarai.
Namun, sesampainya di Bunderan Pondok Indah korban bersama dengan istrinya dan keluarganya terhalang balap liar.
"Saat itu lampu lalu lintas sudah hijau namun korban yang mengendarai mobil tidak bisa melajukan kendaraan dikarenakan kendaraan terhalang oleh sekelompok orang," ujar Zulpan dalam keterangan Rabu (8/12/2021).
Sekelompok orang tidak dikenal itu memberhentikan semua kendaraan dari Bunderan Pondok Indah menuju ke Arah Permata Hijau.
Baca juga: Damkar Kota Bekasi Evakuasi Ular Sanca Sepanjang Empat Meter di Atas Pohon
Saat diperiksa Irwan, orang-orang tersebut menghentikan kendaraan lain lantaran tengah melakukan balap liar.
"Sehingga korban berinisiatif mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar, namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap korban," jelas Zulpan.
Para pelaku pengeroyokan itu kemudian meneriaki Irwan dengan kata-kata polisi gadungan.
Melihat Irwan dikeroyok sejumlah pemuda, istri korban Kartika bersama dengan keluarga coba melerai kejadian tersebut.
Kartika juga menjelaskan kepada para pemuda itu bahwa benar suaminya adalah anggota Polri.
Baca juga: Akhirnya Polisi dan Bhayangkari Gadungan yang Buat Video Kacang Hijau di Karawang Minta Maaf
Namun, sekelompok orang tidak dikenal tersebut tetap melakukan penganiayaan serta mengambil handphone milik keluarga Irwan.
Total ada enam tersangka yang mengeroyok anggota polisi Brigadir Irwan Lombu saat membubarkan balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, enam tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A. Semuanya merupakan pentolan pelaku balap liar," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Kata Zulpan, polisi berhasil ringkus pelaku dari rekaman CCTV yang didapat.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Karawang Batal Tutup Tempat Wisata dan THM saat Libur Nataru
Polisi juga menemukan sejumlah video aksi pengeroyokan tersebut.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi di antaranya baju dinas Polri yang dipakai korban, ada handphone para tersangka, pistol korek, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana delpan tahun enam bulan penjara.