Bidik Tanggung Jawab Platform Global dalam Royalti, Menkum Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN
Indonesia akan menginisiasi Protokol Jakarta dalam World Intellectual Property Organization (WIPO) di Swiss, akhir 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM -- Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menghadiri kegiatan ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur Malaysia, 19-22 Agustus 2025.
Menkum Supratman memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memuluskan agenda Protokol Jakarta yang akan diinisiasi Indonesia dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada akhir tahun 2025.
Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan yang akan memastikan adanya benefit fairness dari platform global terkait intellectual property, kepada pencipta musik maupun publisher (penerbit).
“WIPO merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Dalam pertemuan bersama Minister Trade and Cost Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menteri Hukum Supratman memastikan bahwa gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.
“Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional,” paparnya.
Baca juga: Khawatir Ditagih Royalti, PO Bus di Bekasi ini Tidak Lagi Memutar Musik
Terkait gagasan tersebut, Datok Armizan mamahami dan mendukung ide yang akan disampaikan di Forum WIPO di Jenewa, Swiss. “Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP dan juga siatem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia,” ujarnya.
Sebelum bertemu dengan Minister Trade and Cost of Living Malaysia, Menteri Hukum Supratman juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib.
Di Brunei, intellectual property berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Seperti halnya Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia di Forum WIPO.
Khawatir Ditagih Royalti, PO Bus di Bekasi ini Tidak Lagi Memutar Musik |
![]() |
---|
Giliran Tompi Izinkan Konser dan Kafe Nyanyikan Lagu-Lagunya Gratis Tak Perlu Bayar Royalti |
![]() |
---|
Denny Sumargo Soroti Pernyataan LMKN: Resto dan Kafe Putar Suara Alam dan Burung Kena Royalti |
![]() |
---|
Polemik Royalti Makin Memanas, Ahmad Dhani Justru Gratiskan Resto Putar Lagu-lagu Dewa 19 |
![]() |
---|
Luna Maya Resah saat Minta Royalti tapi Ditolak Produser, Harusnya Ada Pembahasan Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.