Berita Nasional

Said Iqbal Paparkan Tiga Tuntutan saat Ribuan Buruh Berhasil Mengepung Kawasan Patung Kuda

Presiden KSPI Said Iqbal tampil gagah di depan ribuan buruh yang mengepung kawasan Patung Kuda, mereka tetap menuntut gaji naik.

warta kota/yolanda putri dewanti
Preside KSPI Said Iqbal di depan ribuan buruh menuntut kenaikan upah, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Massa buruh terus berdatangan untuk mengikuti aksi demonstrasi guna menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen di Jakarta.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran aksi protes massa buruh yakni, Istana, Mahkamah Konstitusi dan kantor Balai Kota DKI Jakarta.  

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demo hari ini menyampaikan tiga tuntutan.

Baca juga: Tiga Pria Gemulai yang Joget di Kafe WOW Akhirnya Minta Maaf saat Dipanggil Polisi

"Pas hari ini KSPI Antigani dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa nasional yang merupakan rangkaian dari aksi buruh untuk menyampaikan tiga tuntutan dari mulai 6 sampai 10 Desember ini di seluruh Indonesia," ucap Said di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21).

Adapun ketiga tuntutan tersebut yakni pertama meminta seluruh Gubernur di Indonesia merevisi SK Upah minimum Baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan Nomor 7.

Lalu, yang kedua adalah meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut peraturan pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena dalam amar putusan Mahkamah konstitusi nomor 7 tersebut.

"Jelas dikatakan menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak  boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru di dalam PP No 36 tahun 2021 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis," jelasnya.

Baca juga: Anies Canangkan Pembangunan Simpang Temu Lebak Bulus demi Integrasi Angkutan Umum

Lanjutnya, kata dia, oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP no 36 Tahun 2021.

"Ketiga tuntutan kami adalah meminta pemerintah pusat, daerah, harus tunduk pada keputusan MK yg menyatakan bahwa UU cipta kerja adalah inkonstitusional bersyarat

Dibutuhkan syarat waktu dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU cipta kerja dari nol

Kalau prosedurnya dimulai dari nol, atau dari awal lagi, dgn demikian isi pasal2nya tidak berlaku khususnya yang strategis/berdampak luas," jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Tarumajaya dekat Exit Tol Cibitung-Cilincing

Sebagai informasi, para buruh mengepung kawasan patung kuda sekiranya dari pukul 10.30 WIB. Seluruh buruh yang berkumpul dengan semangat berteriak "Hidup Buruh, Hidup Buruh,"

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) DKI Jakarta dan para buruh lainnya kembali akan melakukan aksi demonstrasi di depan patung kuda, Balai Kota DKI Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (8/12/21).

Pantauan wartakotalive.com, para buruh mulai memadati kantor Gubernur Anies sekiranya pukul 11.20 WIB. 

Para buruh dengan pakaian bernuansa hijau ini menuntun kendaraan motornya di Jalan Merdeka Selatan. Nampak pula, satu mobil komando.

Baca juga: Dosen UNJ Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Pihak Rektorat Tangani Hati-hati

Adapun poster yang dibawa para buruh bertuliskan "Naikkan Upah Minimum" dan sorakan "hidup buruh, hidup buruh" menggema di depan Gedung Balai Kota.

"Pak, Anies kami datang lagi waktu itu bapak akan merevisi ketetapan UMPS yang sudah ditetapkan Ibu Kemenaker," ucap salah satu orator.

"Kami nanti akan berkumpul kembali ke Balai Kota," tutup salah satu orator.

"Kami harap keberanian bapak Anies, kita tunggu sampai saat ini, siap bermalam kawan-kawan, Hidup Buruh" tambah salah satu orator.

Baca juga: Satpol PP DKI Akhirnya Menyegel Kafe WOW, Tempat Nongkrong Pria Gemulai yang Hobi Joget

Sebagai informasi, ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja akan menggelar aksi nasional di Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Balaikota DKI Jakarta, pada Rabu, 8 Desember 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh tersebut nantinya akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

"Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke aparat keamanan dan juga lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah Gedung MK, Istana, dan Balaikota DKI," ujarnya saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (8/12/21).

Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir ditutup oleh aparat keamanan lantaran adanya aksi demo buruh.

Satu jalur di Jalan Merdeka Selatan ditutup karena dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa Rabu (8/12/2021) siang.

Pantauan wartakotalive.com, tiga lajur penuh oleh puluhan bus dan kendaraan roda empat yang parkir secara paralel.

Baca juga: The Celli Berduka saat Tahu Imas Kustiani Meninggal Dunia Akibat Stroke

Nampak sejumlah mobil terlihat dipasangi oleh spanduk-spanduk yang bertuliskan identitas aliansi buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Polisi telah menutup akses masuk Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Patung Kuda.

Tersisa satu lajur yang hanya dapat dilintasi oleh kendaraan yang berputar balik dari sisi Balai Kota ke sisi Monas.

Sebagai informasi, ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen.

Ketua KSPI, Said Iqbal, mengatakan bahwa serikat pekerja yang akan turun yakni KSPI, KPBI, dan FSPMI.

Aksi unjuk rasa nasional, katanya, akan dipusatkan di Istana Kepresidenan, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved