Berita Kriminal

Ternyata Ini Alasan Polisi Enggan Merilis Kasus Guru Pesantren Merudapaksa Belasan Santriwatinya

Kepolisian Polda Jawa Barat sengaja tak rilis pengungkapan kasus seorang guru pesantren merudapaksa belasan santriwati.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Foto Ilustrasi: Kepolisian Polda Jawa Barat sengaja tak rilis pengungkapan kasus seorang guru pesantren merudapaksa belasan santriwati. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polda Jawa Barat sengaja tak merilis pengungkapan kasus seorang guru pesantren merudapaksa belasan santriwati.

Diketahui, belasan santriwati dirudapaksa guru pesantren tersebut terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago.

Menurut Erdi, saat itu Polda Jabar mempertimbangkan para korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: VIRAL! Laporan Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria Teman Suaminya, Ibu Muda Ini Malah Dimarahi Polisi

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Hingga Pembunuhan Mahasiswi di Tepi Jalan, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun

Baca juga: Kronologis Aksi Seorang Kakek Merudapaksa Anak Dibawah Umur Terbongkar Ketika Hendak Menikahi Korban

Erdi mengatakan, kasus pemerkosaan yang sadis ini sengaja tidak diumumkan pada saat itu demi melindungi dampak psikologis dan sosial semua korban.

Namun, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.

Hal itu terbukti bahwa pada saat ini, pelaku pemerkosaan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Betul, itu yang melakukan adalah guru dari pesantren di daerah Cibiru, Bandung. Korbannya banyak yang masih di bawah umur"

"dari 12 orang tersebut dan 8 orang hamil, serta sudah ada beberapa orang yang melahirkan sampai sekarang," ujar Erdi kepada Kompas.com di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021).

Erdi menuturkan, kasus itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku telah dicabuli oleh guru sekaligus pengurus pesantren tersebut pada Mei 2021.

Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, menurut Erdi, diketahui bahwa korbannya sangat banyak.

"Sengaja selama ini tak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya."

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago(KOMPAS.com/ AGIE PERMADI)

 

"Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan," kata Erdi.

Trauma

Seorang guru pesantren berinisial HW diduga memperdayai 12 santriwati di Bandung.

Dari 12 santriwati, ada 8 santriwati telah melahirkan anak hasil perbuatan terlarang guru pesantren tersebut.

Bahkan, ada santriwati yang dua kali melahirkan akibat aksi bejat guru pesantren tersebut.

Saat ini dua orang santriwati sedang mengandung.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko mengatakan beberapa korban ada yang disetubuhi HW berulang kali.

HW menyetubuhi 12 santriwati ini sejak tahun 2016 sampai 2021.

HW memperdayai para santriwati itu di pesantren, apartemen, dan hotel di Kota Bandung.

Rata-rata para korban masih berusia antara 16-17 tahun dan sedang menempuh pendidikan di yayasan tersebut.

"Rata-rata korban trauma berat," kata Agus.

Saat beraksi, HW mengumbar beragam janji kepada korban..

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujarnya jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan TribunJabar.id, Rabu (8/12/2021).

HW juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai pengurus pesantren.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

HW minta korban tidak khawatir.

HW pun berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengutuk keras aksi pelecehan yang dilakukan oleh HW.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini minta aparat penegak hukum bisa memberi hukuman berat kepada pelaku.

Kang Emil mengatakan pelaku sedang menjalani proses hukum dan sekolahnya pun sudah ditutup.

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Emil.

Kang Emil memastikan para korban telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Para korban sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," tuturnya.

Ridwan Kamil minta institusi pendidikan dan forum pesantren memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.

Dia juga minta kepada aparat desa dan kelurahan untuk selalu memonitor setiap kegiatan publik di wilayah masing-masing.

"Orang tua harus rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya," ujar Emil.

(Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha/Suryamalang.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati" dan di SuryaMalang.com "Guru Pesantren Jadikan 12 Santriwati Sebagai Budak Nafsu di Bandung, 8 Santriwati Telah Melahirkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved