Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Pemerintah Tahun Depan, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya
Para pencari kerja, pekerja terkena PHK atau pekerja membutuhkan peningkatan kompetensi bisa daftar Kartu Prakerja yang dibuka pemerintah tahun depan.
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja.
Kali ini, masyarakat bisa daftar Kartu Prakerja yang dibuka pemerintah tahun depan.
Program Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja terkena PHK atau pekerja butuhkan peningkatan kompetensi.
Diketahui, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Segera Akses Laman Resmi www.prakerja.go.id
Baca juga: Akses www.prakerja.go.id, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Anda Lolos?
Baca juga: Kategori yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu pada hari Rabu (1/12/2021).
Mengutip kemenkeu.go.id, pemerintah alokasikan anggaran Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Febrio menjelaskan, jumlah penerima Program Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 30 September 2021, secara akumulasi, telah mencapai 12 juta orang yang tersebar pada 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah melakukan survei terhadap 7,2 juta responden penerima manfaat.
Hasilnya, sebanyak 85 persen responden tidak atau belum mengikuti pelatihan, 52 persen responden tinggal di pedesaan, 49 persen berjenis kelamin perempuan, dan 3,6 persen diantaranya penyandang disabilitas.
Program Kartu Pekerja ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Atas capaian yang diperoleh tersebut, Febrio menjelaskan, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja?
Cara Daftar Kartu Prakerja
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id.