Berita Daerah

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Sopir Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Polda Metro Jaya tak tinggal diam atas kasus pejalan kaki tewas ditabrak sopir bus Transjakarta. Kasus ini akan digelar perkara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan pihaknya akan menggelar perkara kasus bus Tansjakarta menabrak pejalan kaki hingga tewas. 

Akibatnya korban inisial RH meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kecelakaan itu kata Argo diduga karena kondisi penerangan jalan yang kurang serta korban yang menyeberang tak pada tempatnya.

"Diduga karena kondisi cuaca, kurang penerangan, dan penyebrang juga menyeberang tidak pada tempatnya," tutur Argo dikonfirmasi Selasa (7/12/2021).

Jenazah korban dilarikan ke RSCM untuk dilakukan verifikasi.

Kemudian, sopir YK menyerahkan diri ke kepolisian usai insiden itu.

Baca juga: Trik bagi Orangtua Ajari Buah Hati Belajar Disiplin Tanpa Harus Memarahi, Membentak, bahkan Memukul

"Saat ini sopir masih kami periksa. Kami tengah mengambil keterangan sopir," tutur Argo.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved