Berita Artis

Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Wisma Atlet agar Tak Jalani Karantina di Depan Hakim

Selebgram Rachel Vennya mengaku tak nyaman menjalani karantina, menjadi alasan untuk kabur dan menghadapi hukum.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Rachel Vennya dan sang kekasih seusai jalani sidang kabur dari karantina, Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa, serta petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina, divonis hukuman empat bulan dengan percobaan delapan bulan.

Hukuman tersebut terpaksa diterima Rachel lantaran melanggar aturan perjalanan Covid-19 yang mewajibkan penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri untuk menjalani protokol kesehatan karantina selama 14 hari.

Ia mengungkapkan kepada majelis hakim persidangan, kronologi perjalanan dirinya setiba di Bandara Soekarno-Hatta, hingga menghindar dari karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Arya Saloka dan Ferry Ardiansyah Geluti Bisnis Roti, Tergiur Melihat Potensi Pasar Lewat ‘Roti Cha’

Saat itu, Rachel dan dua rekannya baru saja tiba di Terminal 3 Internasional, usai pulang berlibur dari Amerika Serikat, pada Senin (18/9/2021) silam.

Mulanya Rachel, Salim dan Maulida mengikuti aturan prokes Covid-19 dengan mengisi formulir kesehatan, seperti data diri, pekerjaan, asal penerbangan, serta hasil tes Covid-19 yang dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya Rachel menghubungi rekannya bernama Intan untuk menanyakan cara agar tidak perlu menjalani karantina di Wisma Atlet.

Selanjutnya, Intan memberi informasi kontak Ovelina, dan kemudian menghubunginya.

Baca juga: UPDATE Erupsi Gunung Semeru, BMKG Sebut Kawasan Puncak dan Lereng Berpotensi Hujan Selama Tiga Hari

Lalu, Rachel, Salim, dan Maulida bertemu dengan protokoler Bandara Soetta, Maulida pada ruang pengambilan bagasi.

"Saya tiba di Bandara Soekarno-Hatta itu sekira pukul 23.00 WIB, setelah melakukan perjalanan pesawat selama 23 jam dan langsung mengisi formulir kesehatan prokes Covid-19,” ucapnya dalam persidangan, Jumat (10/12/2021).

“Lalu, saya nanya ke teman bernama Intan, cara agar enggak perlu karantina dan dia memberi kontak Ovelia," imbuhnya.

"Setelah saya menghubungi secara pribadi mbak Intan, saya janjian dan ketemu di ruang pengambilan barang bagasi pesawat," imbuhnya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Pemerintah Tahun Depan, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Selanjutnya, Rachel dan lainnya diarahkan Ovelina menuju Wisma Alet dengan menggunakan kendaraan bus Damri.

Rachel mengaku, selama di bandara ia dan lainnya tidak didampingi petugas dari Satgas Covid-19 dan selanjutnya dibawa menuju Wisma Atlet.

"Kemudian mbak Ovelia mengantar saya sampai ke mobil Damri, yang di dalamnya ada orang-orang yang menuju Wisma Atlet juga," katanya.

"Setau saya selama perjalanan dari bandara menuju Wisma Atlet enggak ada satgas Covid-19 yang ikut mendampingi," sambungnya.

Baca juga: Jumlah Korban Rudapaksa Guru Pesantren Ternyata Mencapai 21 Santriwati, Ada yang Sampai Hamil

Setibanya di Wisma Atlet, Rachel mengaku, langsung dijemput oleh salah seorang oknum dari TNI, dan diarahkan menuju naik sebuah mobil pribadi.

Ia juga menerangkan, sama sekali tidak mengisi formulir pendaftaran apa pun di Wisma Atlet.

"Saya tiba di Wisma Atlet sudah malam atau dini hari, saat sampai saya langsung dijemput oleh salah satu anggota TNI, tapi saya tidak tau itu siapa," tuturnya.

"Dia ajak saya agar pura-pura mengobrol dan tidak masuk ke dalam (Wisma Atlet) sampai ke mobil, abis itu saya dibawa pulang ke rumah," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pengendara Mengamuk dan Cengengesan Ketika Terjaring Razia Masker di Kabupaten Karawang

Rachel menerangkan, dirinya enggan menjalani karantia lantaran merasa tidak nyaman harus sendiri dalam jangka waktu yang cukup lama.

Pasalnya, hal serupa sempat dirasakan Rachel ketika menjalani karantina di Dubai, Arab Saudi, selama lima hari. 

"Saya enggak mau karantina, karena saya merasa enggak nyaman sendiri kalau karantina begitu,” katanya.

“Soalnya sebelumnya saya sudah pernah menjalani karantina lima hari di Dubai, Arab," terangnya.

Selain harus menerima vonis hukuman penjara empat bulan dengan percobaan delapan bulan karena perbuatannya itu, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara untuk Ovelina, terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.

"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.

Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar  sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi.

Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.

Selama persidangan, Rachel Vennya didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya. Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.

Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh persmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved