Kamis, 16 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Kapolri Kembangkan Korps Pemberantas Korupsi yang Pernah Digagas Tito Karnavian

Kapolri Jendral (Polisi) Drs. Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi jadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi

Editor: Panji Baskhara
Dok. President University
Kapolri Jendral (Polisi) Drs. Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi jadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi yang sudah pernah digulirkan di era Kepemimpinan Jenderal (Purn) Tito Karnavian 

TRIBUNBEKASI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi jadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.

Namun, rencana ini ternyata sudah pernah digulirkan sejak era Kepemimpinan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang kini jadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti akui, saat itu Tito menginginkan adanya pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Namun, rencana itu masih belum terlaksana.

Baca juga: Kapolsek Cabul Dipecat Secara Tidak Hormat, Irjen Rudy Sufahriadi: Sesuai dengan Instruksi Kapolri

Baca juga: Rencana Kapolri Merekrut 57 Pegawai Nonaktif KPK Jadi ASN Polri, Abraham Samad: Presiden Ambil Sikap

Baca juga: Kapolri: Kendali Pertumbuhan Ekonomi Seiring dengan Strategi Pengendalian Covid-19

"Pada masa Kapolri Jendral Tito Karnavian, pernah digagas membentuk Densus Tipikor yang akan menempatkan satgas-satgas di tiap Polda."

"Tetapi waktu itu gagasan Pak Tito masih belum dapat terlaksana. Padahal urgensi membentuk satgas tersebut tinggi," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (13/12/2021).

Poengky menyebut, kebijakan itu kembali digulirkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Eks Kapolda Banten itu menamakan satuan ini sebagai Korps Pemberantas Korupsi.

Kompolnas, kata Poengky, harapkan agar satuan ini bisa mengatasi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Apalagi, kejahatan rasuah merupakan kejahatan yang termasuk ke dalam extra ordinary crime.

"Kami melihat kasus korupsi sebagai kejahatan extra ordinary, sehingga penanganannya juga harus extra ordinary."

"Oleh karena itu perlu sekali bagi institusi-institusi penegak hukum untuk memperkuat fokus menangani kejahatan korupsi," jelasnya.

Ilustrasi: Polisi (Istimewa)

 

Menurutnya, peran Korps Pemberantas Korupsi diharapkan memperkuat Polri.

Selain itu, di saat yang bersamaan dapat membantu peran dari Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved