Berita Jakarta

Terkait Aturan Jelang Libur Nataru 2021, Gubernur Anies Tunggu Inmendagri

Pemprov DKI Jakarta juga masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai awak media di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya masih menggodok aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.

"Ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri. Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. itu kalau tidak salah di tanda tangani tanggal 2 atau 4 Desember lalu," ungkap Gubernur Anies di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021)

"Kenapa kita siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri. Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan bahwa peraturan gubernur selalu merujuk pada aturan yang diterbitkan di level atasnya.

Baca juga: Resmikan Penataan Makam Sultan Daud Syah Aceh, Gubernur Anies Sebut Sebagai Bentuk Kehormatan

"Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," tutupnya.

Sebagai informasi, pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.

Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Baca juga: Terpisah dari Ortu Saat Bersepeda di Kota Tua, Seorang Bocah Diantar Pulang Polisi

Kepgub tersebut menetapkan Jakarta bakal menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian dikutip dari Kepgub, Selasa (7/12/21).

Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved