Berita Artis

Perkaranya Bergulir di Persidangan, Rabu Besok Musisi Jerinx SID Bacakan Pembelaan

"Ini sudah sidang kedua. Besok tuh acaranya eksepsi dari pihak penasehat hukum Jerinx pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx akan menjalani sidang kasus pengancaman, Rabu (22/12/2021). Sidang kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni akan berlangsung secara online. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx akan menjalani sidang kasus pengancaman, Rabu (22/12/2021).

Sidang kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni akan berlangsung secara online.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kliennya sudah memasuki sidang kedua pada Rabu besok.

Di sidang kedua itu, Jerinx akan dijadwalkan membacakan eksepsi atau pembelaan dari kasusnya.

Baca juga: Ditahan karena Kasus Pengancaman, Jerinx SID Sebut Ada yang Tak Beres dengan Kasusnya

Baca juga: Datangi Kejaksaan saat Pelimpahan Kasusnya, Jerinx SID Tegaskan Ikuti Proses Hukum

"Ini sudah sidang kedua. Besok tuh acaranya eksepsi dari pihak penasehat hukum Jerinx pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya dihubungi Selasa (21/12/2021).

Kata Sugeng, pihak Jerinx akan mengajukan permohonan sidang secara offline.

Sebelumnya diketahui, Jerinx SID telah resmi ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat di kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA VIDEO : DITEMANI NORA ALEXANDRA, JERINX SID TIBA DI POLDA METRO

Disambut tahanan lain

Musisi Jerinx SID harus menjalani kehidupan di dalam penjara untuk kedua kalinya, kali ini terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni lewat media sosial.

Sebelumnya, tahun lalu, drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu masuk penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Ada cerita menarik dari Jerinx SID ketika dirinya harus masuk penjara untuk kedua kalinya, atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

"Jadi Jerinx ini disambut tahanan lain ketika masuk Rutan Polda Metro Jaya Rabu lalu," kata kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

"Tahanan lainnya ini, beberapa diantaranya adalah penggemar Jerinx dan Superman Is Dead (SID)," tambahnya.

Sugeng mengaku menyaksikan langsung bagaimana kliennya itu disambut dan dilayani oleh penggemarnya yang juga sesama tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kayak Jerinx engga pakai sendal, nah penggemarnya didalam cariin sendal. Walau kekecilan sama Jerinx, tetap diberikan," ucapnya.

Tak hanya itu saja, Sugeng menyebut suami Nora Alexander itu seakan raja di dalam tahanan, karena sangat dibantu oleh tahanan yang juga penggemarnya dan atau penggemar SID.

"Kayak kamarnya Jerinx aja dijagain sama mereka. Mereka kayak senang, sangat menyambut Jerinx," ungkapnya.

Kendati demikian, Sugeng menegaskan kalau Jerinx SID tidak masalah harus mendekam di dalam penjara untuk kedua kalinya, dan harus meninggalkan ibunya dan juga Nora Alexander, istrinya.

"Dia akan hadapi dengan gentleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.

Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des/Arie Puji Waluyo/Ari)
 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved