Berita Karawang
Pemkab Karawang Siapkan Rp 1 Miliar untuk Bantu Pelaku UMKM, Begini Syarat Pengajuannya
Anggaran Rp 1 milliar disalurkan berbentuk program bantuan alat dan pengembangan pemasaran.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk memberikan bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro (P3UM ) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Karawang, Leoni Whisnuwardhani mengatakan, anggaran Rp 1 milliar yang disiapkan untuk membantu para pelaku UMKM Karawang dalam program unggulan tahun 2022.
Sebab, pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku UMKM. "Anggaran diperuntukan bagi pelaku UMKM Karawang yang kemarin sempat terdampak pandemi," katanya, pada Kamis (23/12/2021).
Leoni melanjutkan, pihaknya akan terus membantu para pelaku UMKM mengembangkan produk usahanya, setelah sukses pembuatan legalitas, kemasan produk, sampai pengembangan pemasaran.
Baca juga: Gandeng Fintech Mekar, Bank Sampoerna Genjot Penyaluran Pembiayaan UMKM
Anggaran Rp 1 milliar disalurkan berbentuk program bantuan alat dan pengembangan pemasaran.
"Program bantuan ini sudah berjalan dua tahun. Nah untuk 2022 ini bertujuan mengembangkan para pelaku usaha yang memerlukan alat sebagai produksi usaha," beber dia.
Menurutnya, dalam program itu ditujukan bagi 200 pelaku usaha dengan masing-masing bantuan sebesar Rp 5 juta.
Cara pengajuannya itu dengan membuat proposal, indentitas usaha, izin usaha hingga akan dilakukan survei ke lokasi.
"Untuk program ini, kita akan seleksi pelaku UMKM. Ada 150 untuk para wirausaha yang sudah berjalan dan 50 bagi wirausaha yang pemula dan bentuk bantuannya pun barang atau alat penunjang usaha," terang dia.
Baca juga: Gelar Festival Diskon Nasional 2021, Kementerian BUMN Bantu Produk UMKM Jakarta Berjaya
Adapun pelaku usaha ini yang terdiri dari industri rumah tangga seperti makanan dan minuman, pedagang keliling, pedagang menetap, kerajinan, salon, fashion, percetakan, bengkel dan fotografi
Persayaratan lainnya itu, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), minimal sudah berusaha di bidangnya sekurangnya 2 tahun, membuat proposal pengajuan kebutuhan alat penunjang produksi dan ersedia mengikuti pelatihan Inovasi produk sebelum memperoleh bantuan alat penunjang produksi.
Mengapa tidak berbentuk uang, Leoni Whisnuwardhani menegaskan, bantuan berbentuk alat sudah sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Karena ini bukan untuk pemula yang baru mulai usaha, tetapi yang sudah berjalan.
Cara mendaftarkan nya cukup datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, lalu sertakan proposal dan syarat pendaftaran tersebut.
"Nanti ditindak lajuti oleh tim verifikator, berharap dengan adanya nya program ini di tahun 2022. Para pelaku UMKM di Kabupaten Karawang bisa terus berkembang dan siap bersaing dipasaran," tandasnya.