Berita Kriminal

Jenderal Andika Perkasa Pecat Tiga Anggota TNI AD yang Buang Jasad Dua Sejoli di Nagreg Sudah Tepat

Pemecatan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat dinilai tepat.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemecatan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat dinilai tepat. 

3 Pelaku Terancam Dipecat hingga Bui Seumur Hidup

Diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI juga meminta untuk penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya dan juga ancaman hukuman tambahan yakni pemecatan.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberi hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," tambah Prantara.

Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

(Tribunnews.com/Maliana/TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Panglima Andika Minta 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli Dipecat, Pakar Hukum: Sudah Tepat"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved