Jelang Tahun Baru
Jelang Tahun Baru, Polisi Perketat Sistem Ganjil Genap dan Cek Sertifikat Vaksin di Kawasan Puncak
Selain itu menjelang tahun baru pada 31 Desember 2021, Polres Bogor akan melakukan pengalihan arus.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Menjelang perayaan tutup tahun 2021, Polres Bogor memperketat pemberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi peningkatan mobilisasi wisatawan yang dapat menimbulkan kerumunan di kawasan wisata Puncak.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap dan pemeriksaan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi akan diperketat hingga 2 Januari 2021
"Kita juga akan mengecek hasil tes antigen atau PCR 1x24 jam di kawasan Puncak hingga tahun baru mendatang," kata Harun, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di GT Tol Karawang Saat Nataru Batal Diterapkan, Ini Alasannya
Baca juga: Ganjil Genap di Depok Diberlakukan Tiap Akhir Pekan, Ratusan Petugas Disebar, Ini 4 Lokasinya
Dia menambahkan upaya ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan masyarakat di kawasan Puncak.
"Kita mencegah adanya kluster baru penyebaran Covid-19," paparnya.
Selain itu menjelang tahun baru pada 31 Desember 2021, Polres Bogor akan melakukan pengalihan arus.
Pengalihan arus dilakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.
BERITA VIDEO : ATURAN GANJIL GENAP MASIH DIBERLAKUKAN
"Kita akan dilakukan setelah keluar pintu tol Ciawi atau tepatnya di Pos Polisi 1B. Nantinya pengendara akan kita alihkan menuju Ciawi - Sukabumi," jelas Harun.
Harun menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini
"Di massa pandemi Covid-19, mari kita tingkatkan disiplin kita terhadap protokol kesehatan, serta jalani vaksinasi sebagi upaya meningkatkan kekebalan tubuh kita untuk meminimalisir dari terpapar Covid19," tuturnya.
Sistem ganjil genap ini mulai diberlakukan dari Simpang Gadog.
Petugas gabungan dari unsur TNI Polri, Satpol PP, Dishub Kabupaten Bogor melakukan penjagaan di titik pemeriksaan sistem ganjil genap dan memeriksa bukti vaksinasi Covid-19 dari pengguna kendaraan.
"Pengendara roda dua dan empat yang tak memenuhi aturan yang diberlakukan dialihkan arusnya untuk tidak melintasi kawasan Puncak," pungkas Harun.
(Sumber : Wartakotalive.com/Hironimus Rama/Ron)