Berita Kriminal
Sering Beraksi Pakai Senjata Api, 11 Tersangka Begal Sadis Diringkus Polisi
Di setiap aksinya, para tersangka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api atau senjata tajam.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sebelas tersangka begal sadis di wilayah pinggiran Jakarta diamankan aparat Polda Metro Jaya. Komplotan begal tersebut selalu membawa senjata api ketika beraksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan penangkapan sebelas tersangka begal itu diungkap Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu satu bulan lamanya.
Dari sebelas tersangka itu, polisi mengungkap tiga komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi.
"Di wilayah Tangerang Selatan terjadi 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Dua Pemuda di Mustikasari Jadi Korban Begal, Pelaku Ancam Pakai Celurit
Kesebelas tersangka ini terdiri dari tiga kelompok yakni kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang, dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.
Setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda. Beberapa berperan sebagai joki, ada yang survey lokasi, termasuk ada yang bawa kendaraan.
Di setiap aksinya, para tersangka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api atau senjata tajam.
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Pelaku Begal Sadis yang Bacok Seorang Wanita
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.
Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Lalu mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.
Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.