Berita Nasional

Jokowi Minta Stabilkan Harga Minyak Goreng, Ini yang Dilakukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto merespon cepat arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal menstabilkan harga minyak goreng di Indonesia.

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespon cepat arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal menstabilkan harga minyak goreng di Indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM - Presiden RI Joko Widodo berikan arahan ke jajarannya untuk menindaklanjuti kenaikan harga minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung merespon cepat arahan Presiden Jokowi.

Airlangga Hartarto menyampaikan, kini pemerintah sudah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat.

Yakni dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga: Daftar Harga Komoditi di Kota Bekasi, Cabai, Minyak Goreng, Telur Ayam, dan Mi Instan Alami Kenaikan

Baca juga: Selain Cabai Rawit, Harga Telur Ayam dan Minyak Goreng di Pasar Slipi Juga Mengalami Kenaikan

Baca juga: Pedagang Sembako Pasar Palmerah Terkejut saat Tahu Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual Tahun Depan

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01/2022).

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus, akan disediakan pemerintah sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan.

"dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan" kata Airlangga Hartarto.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp 3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharap bisa terealisasi dalam waktu dekat."

"Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat" jelas Airlangga Hartarto.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Menteri Perdagangan bertugas memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS.

Yakni dengan adopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved