KPK OTT Pepen
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap Proyek Berkode 'Sumbangan Masjid'
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersangka kasus suap proyek berkode sumbangan Masjid, Kamis (6/1/2022).
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersangka kasus suap proyek, Kamis (6/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK mengungkap konstruksi perkara yang dilakukan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 13 orang lainnya yang diamankan KPK.
Dugaan perkara kasus suap yang dilakukan Rahmat Effendi dan belasan orang lainnya, papar Firli Bahuri, berkode Sumbangan Masjid.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi yakni Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Wali Kota Bekasi, Digerebek di Rumah Dinas, Ditemukan Uang Miliaran
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama 13 Orang Lainnya
Baca juga: Selain Rahmat Effendi, Dua Camat di Kota Bekasi Turut Diamankan KPK, Berikut Penjelasan Firli Bahuri
Ganti rugi dimaksud diantaranya:
- Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar
- Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar
- Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar
- Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar
"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan" papar Firli Bahuri.
"Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid' tambahnya.
Pihak-pihak tersebut, jelas Firli Bahuri, menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan RE.
Yaitu JL, yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid, yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY.
Selain itu, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi.
Sejumlah uang tersebut sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.