KPK OTT Pepen

Geledah Kantor Wali Kota Bekasi, 8 Penyidik KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti Lanjutan

petugas dari KPK itu sempat juga melakukan pemeriksaan di lantai 3 ruangan Disperkimtan gedung 10 lantai Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1) sore. Dari pemeriksaan itu, ada dua koper yang berhasil diamankan oleh KPK. 

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

BERITA VIDEO : DITANYA SOAL PLT WALI KOTA BEKASI, TRI: TUNGGU PERINTAH GUBERNUR

Sebagai pemberi, Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved