KPK OTT Pepen

Rahmat Effendi Resmi Jadi Tersangka, Ada Dua Koper Diamankan Penyidik KPK di Kantor Wali Kota Bekasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Bekasi dan membawa dua koper, setelah Rahmat Effendi jadi tersangka.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022), sore.

Penggeledahan Kantor Wali Kota Bekasi yang dilakukan penyidik ini setelah KPK tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Diketahui, Rahmat Effendi ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Dalam hasil penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Bekasi tersebut, ada dua koper yang langsung diamankan dari lokasi.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi yang Berkaitan dengan Kasus Suap Poyek dan Lelang Jabatan Rahmat Effendi

Baca juga: Hampir 2 Jam Geledah Kantor Wali Kota Bekasi, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper

Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Bekasi, 8 Penyidik KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti Lanjutan

Pantauan Tribunbekasi.com para petugas sebelum melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, petugas dari KPK itu sempat juga melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan di lantai 3 ruangan Disperkimtan gedung 10 lantai Kantor Pemerintahan Kota Bekasi siang tadi.

Namun, karena akses masuk di lantai 3 tak bisa diakses secara umum, maka beberapa awak media menunggu di pintu keluar.

Hanya saja, rupanya penyidik KPK tersebut melewati tangga darurat dan menuju ke Kantor Wali Kota Bekasi.

Beberapa awak media pun langsung menuju ke Kantor Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Selang beberapa menit ada dua kendaraan roda empat berkelir hitam dan silver yang terparkir di area depan Kantor Wali Kota Bekasi itu.

Tak berselang lama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati pun juga sempat mendatangi kantor Wali Kota Bekasi itu.

Namun saat ditanya awak media, Reny memilih bungkam dan masuk ke ruangan kantor dinas Wali Kota Bekasi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1) sore. Dari pemeriksaan itu, ada dua koper yang berhasil diamankan oleh KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1) sore. Dari pemeriksaan itu, ada dua koper yang berhasil diamankan oleh KPK. (TribunBekasi.com)

Hampir dua jam pengeledahan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Bekasi.

Setidaknya ada 8 penyidik KPK yang keluar dari kantor Wali Kota melalui pintu lain.

Para penyidik ini diantaranya ada yang membawa dua koper, yaitu koper berwarna biru dan hitam.

Mereka langsung masuk ke mobil membawa koper tersebut yang diduga merupakan barang bukti lanjutan.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kesembilan tersangka ini terbagi dalam unsur pemberi dan penerima.

Sebagai penerima, KPK menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara sebagai pemberi, KPK menjerat Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Sebagai pemberi, Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved