KPK OTT Pepen
Ade Puspitasari, Anak Wali Kota Bekasi, Sebut Penangkapan Ayahnya Merupakan Pembunuhan Karakter
Dalam sambutannya itu, Ade Puspitasari menyebut jika Rahmat Effendi yang juga sebagai ayahnya tidak bisa disebut OTT.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Maka ia pun mengaku aku akan mencoba berkoalisi dengan partai lain pada 2024.
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang mengincar ini. Tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan orange, matilah yang warna lain," ujarnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi mengenai video pernyataan Ade Puspitasari yang viral itu.
Namun, Ade menuliskan dalam pesan jika apa yang ia sampaikan dalam video tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para Kader Golkar.
"Bahwa yang saya sampaikan adalah motivasi dan suplementasi kepada kader agar tidak terusik oleh bisingnya gerakan destruktif terhadap kader Golkar Kota Bekasi," ucapnya.
Kasus suap berkode 'sumbangan masjid'
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersangka kasus suap proyek, Kamis (6/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK mengungkap konstruksi perkara yang dilakukan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 13 orang lainnya yang diamankan KPK.
Dugaan perkara kasus suap yang dilakukan Rahmat Effendi dan belasan orang lainnya, papar Firli Bahuri, berkode Sumbangan Masjid.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi yakni Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
BERITA VIDEO : KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI
Ganti rugi dimaksud diantaranya:
- Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar
- Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar
- Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar