KPK OTT Pepen
Ade Puspitasari, Anak Wali Kota Bekasi, Sebut Penangkapan Ayahnya Merupakan Pembunuhan Karakter
Dalam sambutannya itu, Ade Puspitasari menyebut jika Rahmat Effendi yang juga sebagai ayahnya tidak bisa disebut OTT.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
- Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar
"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan" papar Firli Bahuri.
"Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid' tambahnya.
Pihak-pihak tersebut, jelas Firli Bahuri, menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan RE.
Yaitu JL, yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid, yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY.
Selain itu, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi.
Sejumlah uang tersebut sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola MY, yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah"
"Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB" tambah Firli Bahuri.
Sembilan Orang Tersangka
Alhasil, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, antara lain:
- Sebagai pemberi
1. AA
2. LBM
3. SY