Berita Bekasi

Hindari Godaan Lakukan Korupsi, Kepala BKPPD Kota Bekasi: Pengendalianya dari Keimanan Masing-masing

Oleh sebab itu, diperlukan keimanan saat seseorang dihadapkan dengan cobaan berupa kesempatan praktik korupsi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Istimewa
Foto Ilustrasi: Korupsi --- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, menjelaskan tingkat keimanan seseorang menjadi hal yang paling esensial untuk membentengi diri dari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. 

Apalagi menurutnya dalam kasus yang menjerat Rahmat Effendi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, ganti rugi lahan serta lelang jabatan.

Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Bekasi, 8 Penyidik KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti Lanjutan

Baca juga: Ada Enam Pejabat di Kementerian Agama Dicopot, Apa Penyebabnya? Berikut Ini Tanggapan Ketua KASN

"Kemungkinan dilakukan secara kolektif dan bersama-sama yang mengakibatkan Wali Kota Bekasi ditangkap bersama pengusaha dan pejabat ASN," kata Bobby dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Bobby menjelaskan, dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Bekasi, cukup besar karena lembaga legislatif memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Hal ini sangat berkorelasi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rahmat saat Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

BERITA VIDEO : KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI

"Pihak legislatif pun pasti mengetahui dan diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus tersebut," kata Bobby.

Kejanggalan berikutnya adalah Rahmat mengintervensi proyek dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembangunan polder, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Hal ini, kata dia, tentunya sangat janggal jika legislatif tidak tahu modus Rahmat atau tidak terlibat dalam proses rekomendasi dan penunjukan swasta yang mendapatkan proyek tersebut.

Atas dasar itulah, Bobby mencurigai duit suap yang diterima Rahmat akan dibagikan atau mungkin telah dibagikan kepada legislatif.

Tujuannya agar rekomendasi dan penunjukan lahan serta penetapan ABPD berjalan lancar sesuai rencana.

Bobby menambahkan, dalam teori tindak pidana korupsi dikenal medeplegen atau orang yang dengan sengaja ikut dalam perbuatan tertentu. 

Dengan demikian, lanjut Bobby, setidaknya KPK bisa saja menjadikan pihak legislatif sebagai medeplegen jika memang tahu atau mendapatkan bagian.

"Bahkan saya kira bisa saja menjadi bagian dari orang yang melakukan (plegen)," kata Bobby.

Untuk memujudkan tata kelola Pemkot Bekasi yang baik atau good government dan good governance, Bobby mendorong KPK mengusut kasus Rahmat hingga ke tingkat legislatif. "Jangan tebang pilih, seret semua yang terlibat," ucap Bobby.

Sebelumnya, KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved