Berita Bekasi

Hindari Godaan Lakukan Korupsi, Kepala BKPPD Kota Bekasi: Pengendalianya dari Keimanan Masing-masing

Oleh sebab itu, diperlukan keimanan saat seseorang dihadapkan dengan cobaan berupa kesempatan praktik korupsi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Istimewa
Foto Ilustrasi: Korupsi --- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, menjelaskan tingkat keimanan seseorang menjadi hal yang paling esensial untuk membentengi diri dari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. 

"Tentu ini kami akan dalami (keterlibatan DPRD)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Meski demikian, kata Firli, pendalaman-pendalaman yang dilakukan lembaga antirauah itu juga mesti berdasarkan bukti permulaan dan hasil pemeriksaan yang terus dilakukan tim penyidik. 

Hingga kini, menurut dia, tim KPK belum menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, KPK menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

Empat tersangka pemberi yakni berinisial AA, LBM, SY, MS, dan empat sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.

Mereka yang terjaring OTT diantaranya makelar tanah, ajudan Rahmat, Kadisperkimtan Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat Rawalumbu.

(Sumber : TribunBekasi.com/Rangga Baskoro/Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved