Berita Bekasi
Vaksin Booster di Kota Bekasi Digelar di Seluruh Puskesmas, Simak Syaratnya!
Pelaksanaan vaksin booster itu digelar di seluruh Puskesmas di Kota Bekasi sejak Kamis (13/1) kemarin.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memulai untuk memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun.
Pelaksanaan vaksin booster itu digelar di seluruh Puskesmas di Kota Bekasi sejak Kamis (13/1) kemarin.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/37/set.covid19 terkait pelaksanaan vaksin dosis ketiga itu.
"Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan vaksin booster pada tanggal 13 Januari 2022 yang dilaksanakan di masing-masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata Tri Adhianto melalui surat edarannya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster ini, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dimana pelaksanaan vaksin booster dilakukan pada 12 Januari 2022.
Baca juga: Demi Kesehatan Jadi Alasan Herman Lansia 65 Tahun Ikuti Vaksinasi Booster
Baca juga: Dinkes Karawang Siapkan 1.000 Dosin Vaksin Pfizer di 3 Lokasi Vaksinasi Booster
Sejauh ini diungkapkan oleh Tanti, pihaknya memang belum mendapatkan petunjuk teknis secara langsung dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksin booster ini. Namun, meski begitu acuan-acuan telah disampaikan oleh Kemenkes beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mendiskusikan dengan Plt walikota agar melakukan vaksinasi booster. Persyaratannya sudah ada dalam pemberitahuan, sudah dibuat juga edaran untuk seluruh camat, lurah, puskesmas," ujarnya.
Dikatakan oleh Tanti, adapun syarat untuk menerima vaksin booster yaitu calon peserta vaksin harus menunjukan NIK dengan membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga dan menunjukkan e-ticket vaksin dosis ketiga yang dapat dilihat melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, penerima vaksin dosis ketiga juga telah menerima vaksin dosis lengkap (1 dan 2) minimal 6 bulan sebelumnya.
Sementara, regimen dosis booster yang digunakan adalah sebagai berikut ;
1. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis pfizer
2. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Aztrazeneca
3. Vaksin 1 dan 2 Aztrazeneca, vaksin booster 1/2 moderna.
"Diutamakan memang lansia, kami lansia betul-betul berharap untuk melaksanakan vaksinasi booster agar imunnya lebih menguatkan kembali, sudah dilaksanakan di semua puskesmas, begitu juga di rumah sakit pemerintah, baik di rumah sakit type B ataupun type D," ucapnya.