Berita Karawang
Lapak Tambal Ban Dibongkar Satpol PP Karawang, Daud Berharap Dicarikan Solusi untuk Tempat Usahanya
Dia berharap agar diberikan solusi atas usaha tersebut. Apalagi sedang pandemi Covid-19, yang keadaan ekonomi menjadi sulit.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Pembongkaran juga dilakukan sesuai standar operational prosedure (SOP), mulai dari sosiliasasi surat pemberitahuan pertama hingga ketiga.
"Penertiban di Jalan Interchange Karawang Barat ini kita sudah lakukan persuasif. Diawali sosialisasi terus surat peringatan pertama kita Juni 2021, surat kedua dilayangkan Desember 2021. Akhirnya disurat terkahir kemarin Senin 17 Januari, mereka sudah paham intinya akan ada pembongkaran," beber dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu menjelaskan ada sekitar 93 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Interchange Karawang Barat.
Rata-rata bangunan itu digunakan untuk usaha sekaligus tempat tinggal.
"Rata-rata dipakai untuk usaha dan juga rumah. Sudah cukup lama berdiri bertahun-tahun," katanya.
Dalam penertiban ini dikerahkan 180 personil gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, DLHK, PRKP, Dishub dan Linmas.
"Hari ini ditargetkan selesai, semua dibongkar. Karena kita kerahkan tiga alat berat untuk melakukan pembongkaran," tandasnya.
Pantauan TribunBekasi.com, sejumlah pemilik bangunan membongkar bangunan semi permanennya tersebut sendiri.
Petugas Satpol PP Karawang juga turut membantu dalam pembongkaran bangunan tersebut.
Bangunan liar di lokasi itu kebanyakan usaha tambal ban, penjualan ban, hingga lapak barang bekas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/bangli-18jan.jpg)