PPKM Diperpanjang Pemerintah Pusat, Hanya Warga Berstatus Hijau Boleh Mengakses Fasilitas Umum
Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali.
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali tersebut diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2022) hingga 24 Januari 2022.
Dalam periode kali ini, wilayah DKI Jakarta memasuki kriteria level 2 sehingga turut diterapkan PPKM Jawa-Bali.
Selain itu, hanya ada satu wilayah yang termasuk ke dalam kriteria level 3, yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Baca juga: Terduga Pencuri yang Bobol Kafe di Kemang Dihakimi Massa
Baca juga: Amanda Rawles Berperan Jadi Wanita Berhijab, Akui Senang Sampai Punya Beban
Baca juga: Band Nidji Cek Sound di JIS, PSI: Ternyata Anies Nidjiholic Toh, Perlu Tandatangan Founder Nidji?
Hal itu tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut adalah jumlah wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali:
- Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota
- Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota
- Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 1 kabupaten/kota
- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.
Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, hanya warga yang berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke mall, bioskop, hotel, supermarket, restoran, kafe hingga gym.
Yang dimaksud berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).
PPKM Luar Jawa-Bali
Selain itu, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2021) hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.