PPKM Diperpanjang Pemerintah Pusat, Hanya Warga Berstatus Hijau Boleh Mengakses Fasilitas Umum

Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali.

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi: Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali. 

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/01/2022) melalui konferensi video.

Berikut adalah jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Luar Jawa-Bali:

- Level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 wilayah

- Level 2 dari 148 menjadi 138 wilayah

- Level 3 dari 11 menjadi 10 wilayah

- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.

Mengutip setkab.go.id, berdasarkan data per tanggal 15 Januari, kasus aktif nasional berjumlah 8.463 kasus dengan kontribusi luar Jawa-Bali sebanyak 194 kasus atau 23 persen.

Kasus harian di luar Jawa-Bali berjumlah 69 kasus, dengan rincian transmisi lokal 66 kasus dan imported case 3 kasus, sementara kasus kematian harian sebanyak dua kasus.

"Angka reproduksi rate-nya (Rt) beberapa (wilayah di luar Jawa-Bali) naik seperti di Pulau Sumatra naik angkanya (menjadi) 1, Kepulauan Maluku naik (menjadi) 0,92, Kalimantan 0,98, Papua turun, Nusa Tenggara turun, maupun Sulawesi turun," ungkap Menko Ekon yang juga Koordinator Pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali.

(Tribunnews.com/Widya Lisfianti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved