KPK OTT Pepen

Begini Tanggapan KPK Soal Beredarnya Sebuah Foto Rahmat Effendi Sedang Sibuk Rapat Daring di Rutan

Beredar sebuah foto pertemuan daring dilakukan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Beredar sebuah foto pertemuan daring dilakukan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Dilansir dari Kompas.com, dari foto yang beredar Pepen melakukan rapat daring bersama 12 orang dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/1/2022).

Mengenai hal tersebut ditanggapi langsung oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

“KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik,” sebut Ali dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Rahmat Effendi di Rutan KPK Baik-baik Saja, Sempat Zoom Meeting Keluarga

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Rahmat Effendi di Rutan KPK

Baca juga: Pengacara dan Keluarga Masih Belum Bisa Bertemu Rahmat Effendi Secara Langsung

"Namun dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud, diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Namun demikian Ali tidak menyebut dengan detail siapa pihak yang bertemu secara daring dengan Pepen.

Ali menjelaskan pertemuan daring bisa dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan,” kata dia.

Adapun berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga dan orang lain setelah mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahannya.

Diketahui Pepen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap.

Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp 5 miliar."

"KPK menduga Pepen turut serta melakukan intervensi terkait beberapa proyek di Kota Bekasi dan mengutil “uang jabatan” dari pegawai di Pemkot Bekasi.

KPK buka peluang jerat Pepen Pencucian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

Dalam perkara ini, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dalam hal kita mengunkap sebuah perkara dan kita tahu OTT ini diawali dengan suap ya, (perkara) suap kami punya tool atau instrumen melakukan penggeledahan," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Karyoto mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana baru dalam perkara ini jika dalam tahap penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru.

"Nanti kita akan lihat apakah laporan-laporan yang terkait dengan Wali Kota Bekasi ini tentunya akan menjadi source yang akan kita pertimbangkan juga," katanya.

Lebih lanjut, dalam perkara ini KPK akan turut melibatkan Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Pepen ini.

Bahkan kata Karyoto, potensi adanya tindak pidana tersebut sudah terbuka.

Kini yang dilakukan KPK yakni melakukan pendalaman guna mengungkap fakta yang signifikan.

"Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak."

"Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan" ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam perkara ini, Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeladahan yang dilakukan pada Senin (10/1/2022) ini terjadi di tiga lokasi berbeda.

"Tim Penyidik, (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," kata Ali dalan keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ali menyebutkan, tindakan penggeledahan ini dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Adapun dari penggeledahan, KPK mendapti atau menemukan beberapa barang bukti termasuk dokumen proyek lahan di Bekasi.

"Bukti-bukti yang kembali ditemukan diantaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," tuturnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan verifikasi seluruh bukti dugaan perbuatan para tersangka.

Tak hanya itu, guna membuat terang perkara ini, KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk konfirmasi terkait adanya dugaan suap di Pemerintah Kota Bekasi.

"Verifikasi bukti-bukgi dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan diantaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik," ujar Ali.

KPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin juga telah melalukan penggeledahan.

Dari informasi dihimpun, penggeledahan menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi, kediaman para tersangka lainnya, serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja.

Ali menuturkan, upaya paksa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," katanya.

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga terima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Beredar Foto Rahmat Effendi Bekas Wali Kota Bekasi Rapat Online dari Rutan, Begini Komentar KPK"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved