Virus Covid19
Lima Kecamatan di DKI Jakarta Ini Mendominasi Jumlah Kasus Omicron, Mana Saja? Simak Data Kemenkes
Tak hanya varian Omicron, kasus Covid-19 di Jakarta juga meningkat signifikan. Adapun berdasarkan data, Dinkes DKI kasus baru mencapai 1.012
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
"Capaian booster kita cepat, vaksinasi (dosis 1 dan 2) sudah diatas 120 persen ya," tambahnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari ke depan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Bencana Banjir di Kecamatan Babelan Sulit Dituntaskan, Mengapa? Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.
Aturan PPKM Level 2
Pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 2 Jakarta berlanjut. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui dalam aturan tersebut, supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Lalu, Pemprov DKI Jakarta juga diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian.
Untuk perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Demikian untuk, Restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit.
Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Restoran atau rumah makan di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Serta untuk ketentuan di tempat ibadah selama PPKM Level 2 adalah jumlah orang maksimal 75 persen atau 75 orang.
Selanjutnya fasilitas umum, seperti area publik, taman, dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.
(Sumber : Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/m27)