Berita Kriminal

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi, Tangkap 26 Orang Termasuk Satu WNA

"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan," katanya. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat penggrebekan kantor pinjol ilegal di pulau reklamasi, di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. (foto dokumentasi) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di pulau reklamasi yakni di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan penggerebekan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait praktik pinjol ilegal di kawasan tersebut.

"Kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo, di lokasi.

Pada kesempatan itu pihaknya mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut dimana satu di antaranya warga negara Cina yang merupakan manajer dari kantor pinjol ilegal. 

Baca juga: Hindari Pinjol dan Rentenir, Bank BJB Hadirkan Layanan Kredit Mesra Tanpa Bunga dan Anggunan

Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Umumkan Pinjol dan Fintech Legal atau Berizin, Apa Saja? Berikut Daftarnya

"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan," katanya. 

Sementara 26 karyawan itu dibagi lagi tugasnya sesuai dengan kebutuhan dari kantor pinjol ilegal tersebut.

Mereka ada yang bertugas sebagai reminder, penagihan hingga desk collection. 

BERITA VIDEO : NEKAT JADI PEGAWAI PINJOL ILEGAL DEMI GAJI RP 3 JUTA

Menurut Wibowo, perusahaan tersebut diketahui sudah mulai beroperasi pada bulan Januari 2022 dan menangani empat aplikasi pinjol ilegal

Sementara pinjaman yang diberikan kepada para nasabah bervariasi mulai dari yang paling kecil Rp 1,2 juta sampai dengan maksimal Rp 2,5 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," ucap Wibowo.

Apabila hutangnya sudah jatuh tempo, nasabah yang menunggak akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman.

Nantinya para debt collector akan mengancam saat menagih utang. 

Karyawan dari bagian penagih akan mengancam para nasabah dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi supaya mereka mau membayar hutangnya. 

"Apabila tidak dilakukan pembayaran, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman," ungkap Wibowo. 

(Sumber : Wartakotalive.com/Juniant Hamonangan/Jhs)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved