Otoritas Jasa Keuangan Umumkan Pinjol dan Fintech Legal atau Berizin, Apa Saja? Berikut Daftarnya
OJK umumkan ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang berizin dan juga tiga masih terdaftar.
TRIBUNBEKASI.COM - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pinjaman online (Pinjol) legal.
Sebelumnya, OJK sibuk memberangus sejumlah pinjol ilegal yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
Diketahui, OJK sebut ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang memiliki izin, dan tiga masih terdaftar.
Adapun, tiga pemain fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:
Baca juga: Pimpinan Pinjol Ilegal Teror Seorang Ibu yang Akhiri Hidup Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 20 Miliar
Baca juga: Cegah Penipuan Pinjol, Polisi Buat Aplikasi Agar Masyarakat Tahu Mana Pinjol Legal dan Ilegal
Baca juga: Pinjam Dana Lewat Jasa Pinjol Resmi dan Terdaftar di OJK, Tapi Anik Masih Saja Diteror dan Dikelabui
- PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon)
- PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
Sementara itu, ada pengurangan sebanyak dua pemain fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya.
“Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) dan PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)"
"dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/11/2021).
Selain itu, terjadi perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara, yang sebelumnya bernama 'ShopeePayLater', kini menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.
Dengan adanya pengumuman itu, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021:
Daftar fintech berizin:
1. ShopeePayLater