Isu Pergantian Kapolri
Beredar Kabar Pekan Depan Kapolri Diganti, Ada Dua Jenderal Bintang 3 Masuk Bursa, Begini Kata Dasco
Info di kalangan wartawan menyebut diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Isu pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo makin berhembus kencang.
Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang disebut-sebut sebagai pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikirim Istana ke parlemen.
Kedua nama perwira tinggi yang digadang-gadang sebagai pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Seorang di antaranya baru saja naik pangkat bintang tiga.
Info di kalangan wartawan menyebut diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini.
Presiden Prabowo Subianto pun santer disebutkan telah mengirim surat ke DPR RI terkait pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Desakan dilakukan pergantian Kapolri sebelumnya telah dilayangkan berbagai pihak, mulai pengamat hingga mahasiswa, terkait insiden tertabraknya pengemudi ojok online, Affan Kurniawan, oleh anggota Brimob, akhir Agustus lalu.
Baca juga: KontraS Desak Kapolri Dicopot Usai Ricuh Demo Agustus 2025, Soroti Kematian Affan Kurniawan
Oleh para 'penuntutnya', Jenderal Listyo juga dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Serupa, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Uya Kuya Gelisah Tiga Kucing Kesayangannya Belum Juga Ditemukan Pasca Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Heran, Singgung Kemungkinan Ijazah Jan Ethes Juga Akan Dipersoalkan |
![]() |
---|
Jalur Sesar Lembang Telanjur Jadi Pemukiman Penduduk, BPBD Ingatkan Potensi Gempa Bumi |
![]() |
---|
Sebagian Jakarta Terendam Banjir, Ketinggian Air Mencapai 1 Meter |
![]() |
---|
4 Mantan Anak Buahnya Dicopot Prabowo dari Kursi Menteri, ini Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.