Berita Kriminal

Pinjam Dana Lewat Jasa Pinjol Resmi dan Terdaftar di OJK, Tapi Anik Masih Saja Diteror dan Dikelabui

Namun meski resmi, ternyata Anik tetap mendapatkan teror dalam penagihan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Rilis penangkapan 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021) (Desy Selviany) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Seorang korban peminjaman online (Pinjol) mengaku terkelabui Pinjol resmi ternama yang ada di Playstore.

Hal itupun dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Polisi pun merilis dua korban Pinjol.

Satu korban bernama Anik Purwanti (38) mengatakan bahwa ia awalnya melakukan peminjaman dana di perusahaan financial teknologi (Fintek) legal.

Perusahaan tersebut kata Ani terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: YLKI Sebut 70 Persen Pengaduan Pinjaman Online Paling Banyak Soal Cara Penagihan yang Tak Manusiawi

Baca juga: Ibu Hamil Cemas Diteror Debt Collector Pinjol, Sudah Mengadu ke IG Kapolda Metro Tapi Belum Direspon

Di Pinjol resmi itu Anik meminjam dana dengan jangka waktu empat kali cicilan selama empat bulan.

Namun meski resmi, ternyata Anik tetap mendapatkan teror dalam penagihan.

"Setelah itu 14 Februari 2021 saya diteror lewat What'sApp yang ada di kontak saya," jelas Anik di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Bahkan kata Anik, Pinjol tersebut mengirim dana ke rekeningnya tanpa persetujuan. Hal itu baru diketahuinya saat ia memeriksa rekeningnya.

 

BERITA VIDEO : KANTOR PINJOL ILEGAL DI GREEN LAKE CITY DIGEREBEK POLISI

 

Akhirnya Anik inisiatif cetak rekening dan melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya pada 15 Februari 2021.

Setelah diperiksa penyidik, saldo di aplikasi Pinjol milik Anik bertambah. Pengiriman dana dilakukan atas nama Anik.

Namun ia mengaku tak pernah melakukan transfer ke rekening tersebut.

"Karena saya hanya punya rekening dari BCA, BRI, dan Mandiri Syariah tapi di transfernya atas nama saya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved