Berita Kriminal
Pinjam Dana Lewat Jasa Pinjol Resmi dan Terdaftar di OJK, Tapi Anik Masih Saja Diteror dan Dikelabui
Namun meski resmi, ternyata Anik tetap mendapatkan teror dalam penagihan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Seorang korban peminjaman online (Pinjol) mengaku terkelabui Pinjol resmi ternama yang ada di Playstore.
Hal itupun dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Polisi pun merilis dua korban Pinjol.
Satu korban bernama Anik Purwanti (38) mengatakan bahwa ia awalnya melakukan peminjaman dana di perusahaan financial teknologi (Fintek) legal.
Perusahaan tersebut kata Ani terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: YLKI Sebut 70 Persen Pengaduan Pinjaman Online Paling Banyak Soal Cara Penagihan yang Tak Manusiawi
Baca juga: Ibu Hamil Cemas Diteror Debt Collector Pinjol, Sudah Mengadu ke IG Kapolda Metro Tapi Belum Direspon
Di Pinjol resmi itu Anik meminjam dana dengan jangka waktu empat kali cicilan selama empat bulan.
Namun meski resmi, ternyata Anik tetap mendapatkan teror dalam penagihan.
"Setelah itu 14 Februari 2021 saya diteror lewat What'sApp yang ada di kontak saya," jelas Anik di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Bahkan kata Anik, Pinjol tersebut mengirim dana ke rekeningnya tanpa persetujuan. Hal itu baru diketahuinya saat ia memeriksa rekeningnya.
BERITA VIDEO : KANTOR PINJOL ILEGAL DI GREEN LAKE CITY DIGEREBEK POLISI
Akhirnya Anik inisiatif cetak rekening dan melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya pada 15 Februari 2021.
Setelah diperiksa penyidik, saldo di aplikasi Pinjol milik Anik bertambah. Pengiriman dana dilakukan atas nama Anik.
Namun ia mengaku tak pernah melakukan transfer ke rekening tersebut.
"Karena saya hanya punya rekening dari BCA, BRI, dan Mandiri Syariah tapi di transfernya atas nama saya," jelasnya.