Otoritas Jasa Keuangan Umumkan Pinjol dan Fintech Legal atau Berizin, Apa Saja? Berikut Daftarnya
OJK umumkan ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang berizin dan juga tiga masih terdaftar.
Editor:
Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan sebanyak 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech berizin dan juga tiga masih terdaftar.
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite