Inilah Tanggal Pencairan PIP Bulan September 2025, Cek Alternatif Jika Siswa Tak Tahu NISN

Berikut ini jadwal pencairan bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok. Kemendikbudristek
Ilustrasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa akan segera cair.

Pencairan PIP tahap ini menyasar siswa SD, SMP, SMA/SMK hingga peserta pendidikan nonformal yang telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Penerima.

Berikut ini jadwal pencairan bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen).

PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dana PIP ini untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari alat tulis hingga keperluan sekolah lainnya.

Bulan September 2025 menjadi bagian dari termin II pencairan yang sudah berlangsung sejak Mei dan akan berakhir pada bulan ini.

Jadwal pencairan PIP

Dilansir dari Kompas TV, berdasarkan pola pencairan sebelumnya penyaluran dana PIP pada September 2025 diperkirakan berlangsung dalam dua gelombang. 

Berikut tanggal pencairan PIP dalam dua gelombang pada September 2025:

  • Gelombang 1: sekitar 16 September 2025 
  • Gelombang 2: dilanjutkan sekitar 23 September 2025.

Kendati jadwal ini bersifat perkiraan, sekolah atau dinas pendidikan setempat biasanya akan menerima SK resmi sebelum dana bisa dicairkan.

Maka dari itu, orang tua dan siswa dianjurkan segera melakukan konfirmasi ke pihak sekolah.

Cara cek penerima PIP

  • Cek status penerima PIP bisa dilakukan secara online langsung dari HP melalui situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Masukkan data:
    1. NISN dan NIK siswa
    2. Tanggal lahir atau nama ibu kandung
  • Klik cari, dan cek apakah nama masuk dalam SK penerima dan bank penyalur

Alternatif jika tidak tahu NISN

Sejumlah sekolah atau dinas daerah membuka akses pengecekan berdasarkan nama dan NIK, terutama untuk siswa baru atau peserta didik dari sekolah nonformal.

Pengguna cukup meminta bantuan ke operator sekolah atau dinas pendidikan terkait.

Halaman
12
Sumber: TribunJabar.id
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved