Inilah Tanggal Pencairan PIP Bulan September 2025, Cek Alternatif Jika Siswa Tak Tahu NISN

Berikut ini jadwal pencairan bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok. Kemendikbudristek
Ilustrasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). 

Besaran Bantuan PIP 2025

  1. SD/Sederajat: 

Kelas reguler: Rp450.000/tahun, Kelas akhir: Rp225.000

2. SMP/Sederajat

Kelas reguler: Rp750.000/tahun, Kelas akhir: Rp375.000

3. SMA/SMK Sederajat

Kelas reguler: Rp1.800.000/tahun, Kelas akhir: Rp900.000

Dokumen pencairan PIP

Berikut daftar dokumen yang diumumkan untuk pencairan bantuan PIP:

  • SK penerima PIP
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli
  • Akta kelahiran atau KTP (jika sudah cukup umur)
  • KTP orang tua/wali dan fotokopinya
  • Surat keterangan dari sekolah, jika diminta
  • Didampingi orang tua/wali, terutama untuk siswa SD/SMP


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: TribunJabar.id
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved