Inilah Tanggal Pencairan PIP Bulan September 2025, Cek Alternatif Jika Siswa Tak Tahu NISN
Berikut ini jadwal pencairan bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Besaran Bantuan PIP 2025
- SD/Sederajat:
Kelas reguler: Rp450.000/tahun, Kelas akhir: Rp225.000
2. SMP/Sederajat
Kelas reguler: Rp750.000/tahun, Kelas akhir: Rp375.000
3. SMA/SMK Sederajat
Kelas reguler: Rp1.800.000/tahun, Kelas akhir: Rp900.000
Dokumen pencairan PIP
Berikut daftar dokumen yang diumumkan untuk pencairan bantuan PIP:
- SK penerima PIP
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli
- Akta kelahiran atau KTP (jika sudah cukup umur)
- KTP orang tua/wali dan fotokopinya
- Surat keterangan dari sekolah, jika diminta
- Didampingi orang tua/wali, terutama untuk siswa SD/SMP
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca Juga
| Jalin Hubungan Terlarang dengan Guru Honorer, Kadis Pendidikan Lumajang Dicopot dari Jabatannya |
|
|---|
| Belajar Lesehan Bertahun-tahun, Murid SMPN 62 Bekasi Akhirnya Dapat Meja dan Kursi |
|
|---|
| Siswa Terpaksa Belajar Lesehan di Kelas, Disdik: Gedung USB SMPN 62 Bekasi Tak Layak Renovasi |
|
|---|
| 29 Sekolah di Bandung Laksanakan PJJ Mulai Senin 1 September |
|
|---|
| Dinilai Tak Empati Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Kepala SMPN 13 Kota Bekasi Diperiksa Inspektorat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-penerima-Program-Indonesia-Pintar-PIP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.