Otoritas Jasa Keuangan Umumkan Pinjol dan Fintech Legal atau Berizin, Apa Saja? Berikut Daftarnya
OJK umumkan ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang berizin dan juga tiga masih terdaftar.
Editor:
Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan sebanyak 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech berizin dan juga tiga masih terdaftar.
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id