Kasus Covid19

Menjalani Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Ancaman Omicron, Bagaimana Menyikapinya?

"Pendidikan kalau sudah ketinggalan, mengejarnya susah, tidak main-main. Secara nasional kualitas pendidikan kita sudah tertinggal,

Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan hak perlindungan kepada peserta didik, agar mereka sehat dan selamat.  

TRIBUNBEKASI.COM --- Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan hak perlindungan kepada peserta didik, agar mereka sehat dan selamat. 

Hal itu disampaikan Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud dalam webinar bertajuk 'PTM di Tengah Kasus Omicron yang Beranjak Naik, Bagaimana Orangtua Menyikapinya?', yang digelar SoKlin Antisep pekan lalu.

"Prioritas sehat dan selamat untuk para peserta didik PTM (Pertemuan Tatap Muka) Terbatas 100 persen, ingat terbatas ya, apalagi di sekolah yang berada pada zona level 3, itu masih harus bergiliran masuk sekolah atau blended learning," kata Sri Wahyuningsih.

Dia memaparkan, secara nasional, terdapat sekitar 285 kabupaten kota yang berada di level 1, sehingga dapat menjalankan PTM terbatas 100 persen ini guna menghindari learning loss.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bekasi Naik Terus Tiap Harinya, Bagaimana Kelanjutan PTM 100 Persen?

Baca juga: Omicron Meningkat, Pemkab Karawang Usul Disdik Jabar Pertimbangkan Lagi PTM 100 Persen

"Jadi pelaksanaan PTM pun disesuaikan dengan level kasus infeksi Covid-19 per daerah," katanya.

Sejatinya, pemerintah menyadari akan pentingnya kesehatan, namun pendidikan juga merupakan hal yang penting. 

"Pendidikan kalau sudah ketinggalan, mengejarnya susah, tidak main-main. Secara nasional kualitas pendidikan kita sudah tertinggal, bahkan masih ada anak-anak yang belum bisa membaca, ditambah dengan pandemi lagi. PTM adalah jawaban untuk mengejar ketertinggalan, tapi tetap prokes, prokes, dan prokes,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa tenaga pengajar tentunya sudah divaksin secara lengkap sembari peserta didik yang secara bertahap sedang dilengkapi vaksinasinya. 

BERITA VIDEO : DINKES DKI PERIKSA KETERSEDIAAN RUANG PERAWATAN

PTM pun dilakukan dengan disiplin prokes yang ketat, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan proses pembelajaran harus dikawal dengan baik. 

Proses PTM yang aman pun dapat tercipta dengan peran keluarga selain penerapan prokes yang baik di sekolah dan juga vaksinasi.

"Vaksinasi dan prokes saja tidak cukup, perlu adanya perubahan perilaku yang baik pula. Orangtua harus dapat mengedukasi anak-anak bahwa kita harus menjadi masyarakat yang siap menghadapi tantangan, seperti pandemi ini. Kita harus bisa saling menguatkan dan saling mengingatkan,” ujarnya.

Sri Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa PTM Terbatas ini bersifat adaptif, sehingga pemerintah akan mengikuti perkembangan kasus virus Corona. 

Baca juga: Mayoritas Siswa Terpapar Covid-19, Sebanyak 90 Sekolah di DKI Hentikan Sementara PTM 100 Persen

Ia pun menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak-anak yang menjalankan PTM dan PJJ (Pembelajaraan Jarak Jauh).

"Jika PJJ, tentunya kita membutuhkan porsi peranan orangtua yang lebih besar ya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved