Berita Karawang
DPD Nasdem Karawang Dirikan Posko Pengaduan Bantu Korban Kekerasan Seksual yang Kesulitan Melapor
Di akhir Tahun 2021, sebanyak 93 kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dalam upaya mendukung program pemerintah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, DPD Partai NasDem Karawang membuka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual.
Posko pengaduan itu dibuka di Kantor DPD Partai NasDem di Grand Taruma Karawang.
Ketua DPD NasDem Karawang, Dian Fahrud Jaman mengatakan dalam mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual ini menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.
Melalui posko ini, NasDem menjamin akan memberikan pendampingan hukum hingga fasilitas kesehatan mental bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Tak Mampu Menahan Hasrat Seksual, Seorang Pria di Bekasi Sodomi Anak Dibawah Umur Penderita Autis
Baca juga: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Anak adalah Orang Dekat, Orangtua Diimbau Berhati-Hati
"Partai Nasdem juga menjamin rasa aman dan keamanan data setiap pengadu," kata Dian pada Rabu (2/2/2022).
Lanjut Dian, pembukaan posko tersebut dipilih Partai NasDem lantaran melihat fenomena gunung es dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Di akhir Tahun 2021, sebanyak 93 kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Karawang.
BERITA VIDEO : EKSIBISIONISME KIAN MERESAHKAN, KITA HARUS BAGAIMANA?
Menurut Dian, fenomena gunung es tersebut bisa muncul akibat banyak korban atau penyintas kekerasan seksual yang minim informasi apabila hendak melapor dan tidak ada jaminan hukum atas kasus kekerasan seksual.
"Mudah-mudahan, dengan adanya Posko Pengaduan Kekerasan Seksual ini bisa membantu masyarakat dan menjadi jalan alternatif untuk menyelesaikan beragam masalah terkait kekerasan seksual," harapnya.
Partai Nasdem juga berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Jadi ini salah upaya keberpihakan partai terhadap publik. Bukan dalam rangka mencari simpati untuk tahun 2024," pungkasnya.
DP3A Karawang bentuk Satgas Perlindungan di 30 kecamatan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan.
Satgas perlindungan itu dibentuk karena kasus asusila terhadap anak dan perempuan di Karawang semakin tinggi.