Berita Karawang

DPD Nasdem Karawang Dirikan Posko Pengaduan Bantu Korban Kekerasan Seksual yang Kesulitan Melapor

Di akhir Tahun 2021, sebanyak 93 kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
DPD Partai NasDem Karawang membuka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di Kantor DPD Partai NasDem di Grand Taruma Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dalam upaya mendukung program pemerintah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, DPD Partai NasDem Karawang membuka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual.

Posko pengaduan itu dibuka di Kantor DPD Partai NasDem di Grand Taruma Karawang.

Ketua DPD NasDem Karawang, Dian Fahrud Jaman mengatakan dalam mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual ini menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.

Melalui posko ini, NasDem menjamin akan memberikan pendampingan hukum hingga fasilitas kesehatan mental bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Tak Mampu Menahan Hasrat Seksual, Seorang Pria di Bekasi Sodomi Anak Dibawah Umur Penderita Autis

Baca juga: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Anak adalah Orang Dekat, Orangtua Diimbau Berhati-Hati

"Partai Nasdem juga menjamin rasa aman dan keamanan data setiap pengadu," kata Dian pada Rabu (2/2/2022).

Lanjut Dian, pembukaan posko tersebut dipilih Partai NasDem lantaran melihat fenomena gunung es dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Di akhir Tahun 2021, sebanyak 93 kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Karawang.

BERITA VIDEO : EKSIBISIONISME KIAN MERESAHKAN, KITA HARUS BAGAIMANA?

Menurut Dian, fenomena gunung es tersebut bisa muncul akibat banyak korban atau penyintas kekerasan seksual yang minim informasi apabila hendak melapor dan tidak ada jaminan hukum atas kasus kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan, dengan adanya Posko Pengaduan Kekerasan Seksual ini bisa membantu masyarakat dan menjadi jalan alternatif untuk menyelesaikan beragam masalah terkait kekerasan seksual," harapnya.

Partai Nasdem juga berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Jadi ini salah upaya keberpihakan partai terhadap publik. Bukan dalam rangka mencari simpati untuk tahun 2024," pungkasnya.

DP3A Karawang bentuk Satgas Perlindungan di 30 kecamatan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan.

Satgas perlindungan itu dibentuk karena kasus asusila terhadap anak dan perempuan di Karawang semakin tinggi.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Emul Srimulyani mengatakan pembentukan satgas perlindungan ini bertujuan untuk lebih mengawasi dan memudahkan laporan perempuan dan anak jika mendapati tindakan kekerasan serta asulisa.

"Jadi seluruh kecamatan di Karawang ada 30 kita akan bentuk satgas perlindungan dibawah tim Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang," katanya pada Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Sebut 50 Persen Perempuan dan 30 Persen Anak-anak di DKI Rentan Jadi Korban Kekerasan

Baca juga: Bebas dari Perkara KDRT, Valencya Bakal Hadapi Kasus Lain, Kuasa Hukum Chan: Masih Ditangani Polisi

Dia menegaskan, masyarakat harus lebih berani mengungkapkan perihal kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Jangan sampai malu untuk melaporkan ke keluarga, ke pelayanan pihak berwajib ataupun tokoh masyarakat di lingkungan sekitar.

"Semua masyarakat harus bersinergi dalam menjadikan lingkungan yang aman dan tertib dari pelecehan terhadap perempuan dan anak. Peran media pun harus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak," terang dia.

Sementara Pengurus Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang, Karina Nur Regina mengatakan total ada 93 kasus hingga bulan November 2021.

Sebanyak 93 kasus itu terdiri dari kekerasan terhadap perempuan 27 kasus, kekerasan terhadap anak 38 kasus, perdagangan orang 2 kasus, 26 kasus lain-lainnya. 

"Tentu angka ini menunjukkan peningkatan tinggi. Itu mereka yang laporan, mungkin saja ada yang tidak berani laporan," beber di.

Dijelaskan Karina, upaya pencegahan kasus asusila pada anak dan perempuan tersebut merupakan amanah. Apalagi Kabupaten Karawang sebagai kota layak anak.

Salah satunya dengan upaya membentuk satgas perlindungan.

Tugasnya itu juga membentuk pusat pembelajaran keluarga dan asosiasi perusahaan sahabat anak Indonesia sebagai bentuk program kerjanya.

Menurutnya, dalam hal ini peran perusahaan juga penting untuk membantu mengkampanyekan stop kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Malu dong kita punya banyak perusahaan tapi tidak punya asosiasi perusahaan sahabat anak Indonesia. Maka nya kita harus terus mengkampanye kan terkait hal ini," ucapnya

Melihat peningkatan jumlah kasus tersebut, lanjut Karina, P2TP2A juga akan memperluas jangkauannya dengan menempatkan satgas di 30 Kecamatan di Karawang.

Tujuan dibentuknya Satgas P2TP2A agar kasus kekerasan serta pelecehan perempuan dan anak di setiap kecamatan dapat termonitor dan terkendalikan.

"Memang di tahun ini kita masih punya satgas di beberapa kecamatan, disetiap kecamatan ada tiga satgas untuk pelayanan. Ya mungkin beberapa tahun yang akan datang bisa di tingkat di seluruh kecamatan bahkan hingga desa dan RT RW pun ada," katanya. 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved