Berita Kriminal
Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran Berdarah di Pondok Melati Jatiasih, Enam Orang Diamankan Polisi
Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Yang mengejutkan Hengki, dari enam orang tersangka tersebut, salah satu pelaku berinisial BG diketahui seorang residivis tindak pengeroyokan.
Dimana, aksi pengeroyokan yang pernah dilakukan BG ini menyebabkan korban luka berat.
Bahkan BG juga sempat divonis delapan bulan penjara.
"Jadi dia ini juga residivis, tindak pidana pengeroyokan juga di peristiwa satu tahun lalu menyebabkan korban luka berat."
"Vonisnya diberikan yang terberat untuk yang sekarang ini, nanti kita serahkan ke hakim lah dipersidangan, karena ini sudah dua kali," ujarnya.
Dari keenam pelaku itu, kata Hengki, memiliki peran masing-masing termasuk sebagai joki hingga melukai korban dengan senjata tajam yang dibawa saat aksi tawuran itu.
Kini keenam tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara."
"Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)