Berita Nasional
Pencairan BLT UMKM 2022, Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Hingga Cara Cek Penerima
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
TRIBUNBEKASI.COM - BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setuju pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Desember 2021, Siapkan KTP dan Segera Akses Laman eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan BLT UMKM, Apakah Disalurkan Kembali di Tahun 2022? Simak Penjelasan Pemerintah
Baca juga: Berikut Syarat dan Tahapan Pencairan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Akses Link Resmi di Sini
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon