Berita Nasional

Pencairan BLT UMKM 2022, Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Hingga Cara Cek Penerima

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

Editor: Panji Baskhara
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi: Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM - BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setuju pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Desember 2021, Siapkan KTP dan Segera Akses Laman eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan BLT UMKM, Apakah Disalurkan Kembali di Tahun 2022? Simak Penjelasan Pemerintah

Baca juga: Berikut Syarat dan Tahapan Pencairan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Akses Link Resmi di Sini

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved