Berita Jakarta

Dampak Lonjakan Kasus Omicron, PTM 100 Persen Resmi Dibatalkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pemberlakuan PTM 50 persen mulai berlaku Senin (7/2/2022).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
warta kota/yolanda putri dewanti
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membatalkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron beberapa hari terakhir.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pemberlakuan PTM 50 persen mulai berlaku Senin (7/2/2022).

Wagub Ariza menandaskan, keputusan tersebut diambil lantaran kasus Covid-19 di Jakarta yang melonjak tajam.

"Karena ada peningkatan Covid-19 varian Omicron. Setelah rapat internal kami Pak Gubernur mengusulkan kepada Satgas pusat untuk PTM ditiadakan dan dilanjutkan PJJ sebulan," ungkap Wagub Ariza di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Anies Diminta Tegas Kembali pada Kantor Non-Esensial

Baca juga: Dulu Kewalahan Antar Jenzah Hingga 30 Kali Sehari, Kini Rudi Hanya Antarkan 2-3 Jenazah

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Berikut Ini Aturan Baru Kemenag Terkait Kegiatan Keagamaan

Wagub Ariza menambahkan keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mulai 7 Februari 2022 telah mengadakan PTM 50 persen. Kebijakan PTM 50 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.

Wagub  Ariza memastikan, meski Jakarta sebenarnya memenuhi syarat untuk PTM 100 persen, namun Pemprov DKI Jakarta memilih patuh dengan SKB Empat Menteri. "Kami patuh dan taat pada kebijakan Satgas pusat terkait PTM," ungkapnya.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved