Berita Jakarta
Jakarta PPKM Level 3, Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Razia Prokes di Tempat Umum
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa razia protokol kesehatan di tempat umum itu akan dilaksanakan bersama aparat TNI-Polri.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memperketat protokol kesehatan (Prokes) di tempat publik guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa razia protokol kesehatan di tempat umum itu akan dilaksanakan bersama aparat TNI-Polri.
"Kami sudah minta jajaran aparat dibantu oleh TNI, Polri setiap hari, setiap saat akan ada razia ada pemeriksaan terbuka tertutup," ucap Wagub Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2022).
Wagub Ariza pun meminta tempat-tempat seperti perkantoran, mal, pasar dan lain-lain untuk disiplin mengikuti aturan yang ada.
"Kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, cafe-cafe apalagi kami minta untuk disiplin," tambah dia.
Baca juga: Razia Tiga Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi, Polisi Bubarkan Pengunjung
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Bakal Sering Gelar Razia PSK Tahun Ini
Bahkan, dirinya secara tegas akan memberikan denda dan mencabut izin usaha apabila tidak taat terhadap aturan.
"Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yg sudah berulang-ulang, melakukan pelanggaran. Mobilitas juga kami minta dikurangi dengan Dishub, Polantas kemudian juga CFN kita berlakukkan," ucap Wagub Ariza.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah menetapkan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi PPKM Level 3.
Selain Jabodetabek, pemerintah juga menaikkan pembatasan di Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya ke level 3.
"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers pada Senin (7/2/2022).