Berita Kriminal

Penipuan Arisan Online di Karawang, Korban: Sistem Get Lebih Besar daripada Pay, Bikin Jadi Tertarik

Awalnya, dia ikut arisan online dengan membayar sebesar Rp 8 juta rupiah dan administrasi Rp 100.00.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Kasus penipuan berkedok arisan online di Karawang, Jawa Barat berhasil terungkap. Bahkan korbannya merupakan para kaula muda ataupun kaum sosialita, sejauh ini kerugian pun mencapai Rp 800 juta. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- --- Polres Karawang mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online.

Terungkapnya kasus itu setelah ramai di media sosial hingga adanya laporan dari tiga orang korban ke Polres Karawang dengan total kerugian Rp 800 juta.

Salah satu korban, inisial AN (28) mengakui telah merugi 8 juta rupiah dari penipuan arisan online tersebut.

"Saya juga korban, tapi saya engga laporan polisi. Sudah pasrah aja engga susah kayaknya bakal balik lagi uangnya," katanya, pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Puluhan Emak-emak Datangi Rumah Ketua Arisan Online, Sempat Geruduk SDN Sukadaya 01 Kabupaten Bekasi

Baca juga: Kaum Sosialita Tertipu Arisan Online di Karawang, Kerugian Capai Rp 800 Juta

Dia menyebut awal mengikuti arisan online itu karena diajak teman dekatnya pada November 2021.

Awalnya, dia ikut arisan online dengan membayar sebesar Rp 8 juta rupiah dan administrasi Rp 100.00.

"Sebulan setelah dijanjikan mendapatkan 10 juta atau keuntungan 2 juta,” katanya.

Selain itu, dia juga tertarik mengikuti arisan online itu karena menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.

Contoh, pay Rp 4 pada November dan get Rp 5 juta pada 3 Desember.

BERITA VIDEO : KORBAN BINARY OPTION UNGKAP AWAL MULA BERGABUNG BINOMO

"Jadi kita untung Rp 1 juta. Terus juga anggota arisan ini tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal pendapatannya,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Aldi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dan menetapkan satu tersangka kasus penipuan berkedok arisan online tersebut.

"Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, pada Senin (7/2/2022).

Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

"Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved