Covid19
PPKM Level 3 DKI Jakarta, Polisi Menerapkan Crowd Free Night di Sembilan Titik Wilayah Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat telah memetakan beberapa titik di wilayah Jakarta Barat untuk menerapkan crowd free night (CFN).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah Pusat telah menerapkan PPKM level tiga setelah penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin tinggi sampai hari ini Senin (7/2/2022).
Dengan adanya kenaikan status pandemi, maka seluruh aparat kepolisian diminta untuk menerapkan crowd free night (CFN).
Seperti yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat telah memetakan beberapa titik menerapkan CFN.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah ada instruksi dari pimpinan.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Klaim Kasus Covid-19 Tinggi Didominasi Virus Corona Varian Omicron Transmisi Lokal
Baca juga: Hadapi Madura United, Riko Simanjuntak Ingin Rekan-rekannya Tampil Seperti saat Melawan Arema FC
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, DKI Jakarta Kini Berstatus PPKM Level 3, Wakil Gubernur Segera Gelar Razia?
"Kami lakukan untuk menekan mobilitas kendaraan," ujarnya.
Menurut Ady, ada sembilan titik yang menjadi pusat CFN di wilayah hukum Jakarta Barat.
Misalnya kawasan Kota Tua Kecamatan Tamansari, CNI Kecamatan Kembangan, KH Moch Mansyur Kecamatan Tambora dan Kyai Tapa Kecamatan Gropet.
Kemudian, di Sedayu Mall Kecamatan Cengkareng, Ruko Palem Lestari dan Mall Daan Mogot Kecamatan Kalideres, Komplek Pajak Kemanggisan Kecamatan Palmerah dan Green Vill Kecamatan Kebon Jeruk.
"Untuk Pemberlakuan kebijakan itu dimulai pada pukul 00.00WIB hingga pukul 04.00 WIB," tegas polisi berpangkat melati tiga.
Selain itu, tempat hiburan malam juga akan dilakukan pengawasan supaya tidak melanggar protokol kesehatan.
Pihaknya akan menindak tegas dengan meminta Satpol PP Jakarta Barat untuk memberikan police line.
"Kalau ada yang bandel, kami langsung rekomendasi untuk tutup," ucapnya.
Akpol 1995 ini menambahkan, untuk wilayah zona merah akan diberlalukan mickro lockdown dengan pengawasan ketat.
Tujuamnya untuk memutus mata rantai penyenaran Covid-19 dari tingkat RT sampai ke Kelurahan.
"Selain itu kami akan menggencarkan kembali pembagian masker gratis kepada masyarakat di tempat umum," jelasnya.
(Wartakotalive.com/M26)