Berita Jakarta
Ada Ketentuan Pembatalan Tiket KA Terbaru untuk Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Apa Saja?
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
TRIBUNBEKASI.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
Dimana aturan ini berlaku bagi penumpang yang tidak menunjukkan hasil screening rapid rest antigen atau RT-PCR saat boarding sebelum keberangkatan.
Bagi calon penumpang tak dapat menunjukkan screening rapid test antigen atau RT-PCR, bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.
Hal itu dibenarkan Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan pesan singkatnya via WhatsApp, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Harga Termurah Tiket MotoGP Mandalika 2022 Ada yang Rp 100 ribu
Baca juga: Kenapa Tiket Vaksinasi Covid-19 Booster Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Ikuti Langkah Ini
Baca juga: Kementerian Kesehatan Kirim Tiket Vaksinasi Booster Lewat Peduli Lindungi, Begini Cara Menceknya
Ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.
Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:
- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
2. Pengembalian 75 persen dilakukan jika:
- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access
Di area Daop 1 Jakarta, terdapat enam stasiun yang melayani pembatalan tiket KA.
Diantaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.