Berita Jakarta

Tidak Bawa Hasil Screening Rapid Test Antigen, Bea Tiket Calon Penumpang KAJJ Dikembalikan 75 Persen

Regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Kristanto Purnomo
Ilustrasi: Regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta 

TRIBUNBEKASI.COM - Regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta.

Aturan ini berlaku bagi penumpang yang tidak menunjukkan hasil screening rapid rest antigen atau RT-PCR saat boarding sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang tak menunjukkan screening rapid test antigen atau RT-PCR, bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.

Hal itu dibenarkan Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan pesan singkatnya via WhatsApp, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Harga Termurah Tiket MotoGP Mandalika 2022 Ada yang Rp 100 ribu

Baca juga: Kenapa Tiket Vaksinasi Covid-19 Booster Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Ikuti Langkah Ini

Baca juga: Kementerian Kesehatan Kirim Tiket Vaksinasi Booster Lewat Peduli Lindungi, Begini Cara Menceknya

Ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:

- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

2.  Pengembalian 75 persen dilakukan jika:

- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA

- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access

Di area Daop 1 Jakarta, terdapat enam stasiun yang melayani pembatalan tiket KA.

Diantaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved