Formula E
Wagub DKI Minta Fraksi PDIP Tak Curigai Lelang Tender Lintasan Formula E yang Dilakukan Jakpro
Apalagi BUMD itu telah terbiasa melakukan lelang proyek, dan hal ini bisa dilihat dari rekam jejaknya dalam menata infrastruktur di Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Lelang tender lintasan Formula E yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berakhir sudah.
Lelang tender akhirnya jatuh kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP), Tbk.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta koleganya di Fraksi PDI Perjuangan untuk tidak mencurigai lelang tender lintasan Formula E.
“Saya kira itu semua proses lelang, tender dan sebagainya memang sudah harus sesuai dengan aturan, SOP ketentuan yang ada. Jadi tidak perlu kita mencurigai silakan nanti teman-teman bisa mengecek langsung menanyakan langsung, sejauh mana prosesnya,” kata Ariza berdasarkan rekaman video yang diterima pada Jumat (11/2/2022).
Baca juga: KPK Selidiki Kasus Formula E, Lembaga Studi Anti Korupsi Sebut Ada Keseriusan dan Problem: Penting!
Baca juga: Bawa Satu Bundel Dokumen ke KPK, Ketua DPRD DKI: Saya akan Terbuka soal Proses Anggaran Formula E
Ariza meyakini, Jakpro sebagai penyelenggara Formula E akan bekerja sesuai aturan berlaku.
Apalagi BUMD itu telah terbiasa melakukan lelang proyek, dan hal ini bisa dilihat dari rekam jejaknya dalam menata infrastruktur di Jakarta.
“Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender pasti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” jelas Ariza.
Seperti diberitakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti proses lelang tender lintasan Formula E.
Untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Jakpro maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun.
BERITA VIDEO : SIRKUIT FORMULA E ANCOL MULAI DIGARAP
Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
“Kemudian lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelas Gembong.
Menurutnya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi. Akan tetapi mendadak PT Jakpro menyatakan, bahwa lelang tender lintasan Formula E batal dan diulang.
Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.
Baca juga: Sambil Tunggu Kasus Covid Menurun, Polisi-Komunitas Pegiat Balap Liar Matangkan Konsep Street Race
Baca juga: Polisi Larang Penonton dan Pemilik Motor Jadikan Ajang Street Race di Bekasi Sebagai Ladang Judi
BERITA VIDEO : PEMBALAP JALANAN BERLAGA DI SIRKUIT ANCOL
Hal ini, kata dia, fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” ucapnya.
Gembong menduga, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan trek Formula E.
“Ini keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar,” ungkapnya.
(Sumber : Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri/faf)