Tenaga kerja
Airlangga Hartarto Jelaskan Pekerja yang Di-PHK Mendapat JKP, ini Rumusnya
JHT dan JKP adalah dua program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, dengan bentuk manfaat yang berbeda.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjeskan soal Jaminan Hari Tua (JHT), yang membuat gelisah banyak pekerja selama pekan lalu.
Menurut Airlangga, dalam penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers Rapat Terbatas PPKM, Senin (14/2), saat ini Pemerintah memiliki dua program jaminan sosial bagi pekerja, termasuk bagi buruh, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah program jaminan sosial baru yang tujuannya memberikan perlindungan pekerja jangka pendek.
Karena itu JKP sangat berbeda dari JHT, yang tujuannya memberikan perlindungan pekerja secara jangka panjang.
JHT
"JHT dirancang sebagai program jangka panjang, untuk memberikan kepastian tersedianya sejuumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi saat usia pensiun, atau saat mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," kata Airlangga dalam konferensi pers itu.
Berkaitan dengan JHT, Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dijelaskan Airlangga, pokok-pokok dalam JHT adalah:
1. Saat pensiun peserta akan memperoleh akumulasi iuran dan pengembangannya;
2. Manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu;
3. Peserta telah mengikuti kepesertaan selama minimal 10 tahun;
4. Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk keperluan kredit perumahan atau untuk keperluan perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar perumahan.
"Dengan permenaker tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun, ujar Airlangga.
JKP
Dijelaskannya pula, melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan PP 37 tahun 2021 Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.